Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Motor di Samsat
Bayar pajak? Aduh, males! Harus ke Samsat.Ah, entar deh nunggu orang, ribet! Enggak ada waktu. Siapa yang ngerasa gitu kalau sudah berusan dengan pajak motor ?
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat menjadi unit pelayanan untuk pembayaran pajak motor tahunan. Dulu memang, kalau bayar pajak, Kawan Suzan mesti jauh-jauh datang ke kota atau kabupaten. Sekarang mah udah enggak zaman yang ribet2 begitu.
Rata-rata setiap kota atau kabupaten sudah memiliki Samsat di tiap-tiap kecamatan. Nah, selain di kantor Samsat, kini Kawan Suzan juga dimudahkan dengan adanya fasilitas online. Jadi, kalian bisa melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online dengan mengakses aplikasi atau website yang sudah disediakan. Enggak perlu lagi deh alasan telat bayar pajak hanya karena ribet dan males, kan? 😅
Selain membayar langsung di kantor Samsat, langkah bayar pajak motor daring tentu saja menjadi pilihan paling praktis. Kawan Suzan cukup pencet-pencet HP tanpa perlu ke mana-mana.ini. Cukup transfer biaya dari mana saja. Namun, jika Kawan Suzan tidak punya aplikasi mobile banking atau sejenisnya, kalian bahkan bisa juga lho membayar melalui kantor pos atau minimarket yang sudah menjalin kerja sama dengan Samsat.
Syarat Bayar Pajak Motor
Sebelum membayar pajak motor, pastikan Kawan Suzan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini agar Kawan Suzan bisa langsung berhasil dalam proses pembayaran. Proses pembayaran pajak kendaraan akan berhasil jika persyaratan dokumen sudah terpenuhi.
Pastikan persyaratan bayar pajak motor untuk membayar pajak tahunan ini sudah lengkap ya!
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK
- SIUP, TDP dan NPWP (untuk pembayaran pajak kendaraan milik perusahaan)
- BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak lima tahunan)
- Mengisi formulir perpanjangan STNK khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan.
- Melakukan cek fisik kendaraan khusus untuk pajak lima tahunan. Petugas akan memberikan formulir cek fisik yang sudah diisi untuk segera diproses.
Jadi, jika Kawan Suzan hanya ingin membayar pajak satu tahun, persayaratan dokumen yang harus disiapkan adalah STNK asli dan fotokopi beserta KTP asli dan fotokopi saja. Jangan lupa, uang untuk membayar pajak tentunya. 😆
Kalau syarat membayar pajak motor sudah kamu siapin, bagaimana langkah selanjutnya? Kawan Suzan bisa memilih membayar di kantor Samsat ataupun Samsat online.
Tahapan Pembayaran Pajak Motor di Samsat
Untuk urusan membayar pajak, biasanya emak-emak seperti saya agak kebingungan sih. Soalnya, urusan begini biasanya menjadi tugas negara Pak Bojo. Apa ya nanti yang harus dilakukan kalau sudah sampai di Samsat? 😅
Jadi, kalau Kawan Suzan mau membayar pajak di kantor Samsat langsung, berikut langkah yang dapat kalian lakukan.
1. Menyerahkan Berkas
Sesampainya di kantor Samsat, carian loket antrean. Ambil nomor antrean terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan. Sembari menunggu nomor antrean dipanggil, Kawan Suzan bisa menyiapkan berkas syarat pembayaran pajak yang dibutuhkan.
Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan berkas persyaratan. Petugas akan mengecek berkas dan menyuruh Kawan Suzan menunggu kembali. Duduk santai dan tunggu saja dengan tenang. Setelah berkas selesai dicek pasti petugas akan memanggil Kawan Suzan sesuai nama yang tertera di STNK.
2. Melakukan Pembayaran
Setelah berkas beres, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Ketika nama pemilik kendaraan dipanggil Anda bisa langsung menuju ke loket kasir. Pada loket ini petugas akan menjelaskan besaran biaya yang harus dibayarkan.Kawan Suzan tinggal memberikan uang tunai dan mendapatkan kuitansi atau bukti pembayaran. Silahkan menunggu kembali. Serahkan kuitansi pembayaran tersebut untuk pengambilan STNK.
3. Mengambil STNK
Usai membayar, tunggu hingga dipanggil kembali oleh petugas. Petugas akan memanggil nama pemilik kendaraan apabila proses perpanjangan STNK sudah selesai. Kawan Suzan dapat mendatangi loket pengambilan STNK dan langsung mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang. Selesai!
Perhatian! Sebelum meninggalkan kantor Samsat, cek kembali apakah STNK yang diterima sudah benar. Pastikan nama sampai dengan tanggal perpanjangannya sudah tepat.
Cara Mengecek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting dari persyaratan dokumen tentunya Kawan Suzan harus mempersiapkan uangnya. 😁
Kawan Suzan bisa kok mengecek dulu biaya pajak motor yang harus dikeluarkan. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek berapa biaya pajak motor tahunan kalian. Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak motor, yaitu melalui situs Samsat, aplikasi E-Samsat, maupun melalui pesan singkat (SMS).
1. Menggunakan Situs Samsat
Setiap daerah rata-rata memiliki website Samsat masing-masing. Misal, Kawan Suzan tinggal di Jakarta, Kawan Suzan bisa mengecek biaya pajak motor di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Melalui situs ini, Kawan Suzan cukup memasukan nomor polisi dan NIK untuk mengecek besarnya biaya pajak yang harus dikeluarkan.
Untuk mengetahui website Samsat sesuai daerah, kalian bisa mencari tahu di akun sosial media dari samsat terkait atau searching saja di Google ya!
2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat
Apabila Kawan Suzan kesulitan mengakses situs Samsat daerah. kalian juga bisa kok mengecek besaran pajak motor dengan menginstal aplikasi E-Samsat.
Untuk Kawan Suzan yang tinggal di Jawa Tengah, misalnya. Download aplikasi "New Sakpole". Apabila aplikasi sudah terinstal, masukan saja nomor polisi kendaraan yang mau dicek besarannya pajaknya. Mudah banget, kan?
3. Menggunakan SMS
Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan sms. ntuk Samsat DKI Jakarta, misalnya. Kawan Suzan dapat menggunakan format METRO (spasi) Nopol dan kirim ke nomor 1717.
Setiap Samsat daerah memiliki format khusus dan nomor tujuan pengiriman. Kawan Suzan dapat mengeceknya di akum media sosial Samsat terkait, ya!
Posting Komentar untuk " Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Motor di Samsat"
Posting Komentar
Sugeng rawuh di susanadevi.com. Silakan tinggalkan jejak di sini. Semua jejak yang mengandung "kotoran" tidak akan ditampilkan ya!